Katagori OPINI
Oleh : Rizal
![]() |
Photo: Kepala Desa Kersamaju Kecamatan Cigalontang Ujaer Zaenal Mustofa "Pemekaran Cigalontang ?Last Go,,!!" |
Kabupaten Tasikmalaya SKJ:
Suara santer terdengar dengungnya dari wilayah Desa terpencil-kan , dari lawatan Media ke berbagai pelosok di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya , terutama Daerah /Desa -desa yang masih ketinggalan dalam hal pembangunan Infrastruktur yang baik , dan keberadaan Desa -Desa yang masih memerlukan penanganan Khusus , maka di perlukan segera pengaturan pemekaran Wilayah Kecamatan -kecamatan yang terlalu banyak "Jumlah Desanya" seperti Kecamatan Cigalontang yang jumlah Desanya merupakan terbanyak dan terluas , Kecamatan tersebut mempunyai 16 Desa dengan perkembangan cendrung "Telat" dalam hal penataan Pembangunan Fisik seperti Infrastruktur jalan dan lain-lainnya.
Seiring
dengan dinamika perubahan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya (Khususnya), dan disisi lain tuntutan berbagai daerah untuk mengajukan daerah pemekaran dengan
berbagai alasan, seperti alasan kesejarahan, tidak meratanya pembangunan, rentang pelayanan publik yang jauh, tidak
terakomodasinya representasi politik, serta kepentingan elit lokal. Sehingga
Pemerintah Pusat mengatur pengajuan pemekaran dalam PP No.129/2000 (tentang
persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan
daerah), dan UU No.32/2004 (sebelumnya
UU No.22/1999). Atas kebijakan tersebut hingga saat ini perkembangan jumlah
kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia dari 26 menjadi 33 (26,9 %) dan
pemerintah kabupaten/kota dari 303 menjadi 440 (45,2%), selain aturan khusus
bagi Provinsi Aceh dan Papua yang jauh berbeda dari era pemerintahan sebelumnya
(Bappenas, 2009)
Fakta
perubahan secara konstitusional telah dibuktikan dengan adanya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah
daerah yang mengatur sistem desentralisasi yaitu kewenangan diserahkan oleh
daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 hanya berjalan 3 tahun yang kemudian diganti
dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai otonomi daerah, dapat dimanfaatkan
sebagai ruang baru mewujudkan otonomi untuk mengatur pemerintahan yang lebih baik
(good governance).
Dengan Dasar tersebut maka sangatlah tepat bila Wilayah Kecamatan Cigalontang yang luas Wilayahnya merupakan Daerah Kecamatan terluas di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya , secepatnya di mekarkan , dengan tujuan agar segala keperluan Warga dari mulai Kesejahteraan Warga dan Ke-efisiensian Dana-Dana Program seperti Dana PNPM yang hanya Di Ploting dengan dana Rp.1 Milyar (Atau lebih) , sama Jumlahnya dengan Dana PNPM-MPerdesaan di Wilayah Kecamatan yang hanya mempunyai (Empat) Wilayah Desa , lawatan Media sempat melihat bahwa Infrastruktur yang ada di Wilayah Kecamatan Cigalontang khususnya Desa-Desa yang jauh dari Ibu Kota Kecamatan tersebut "Rusak parah dan cendrung tidak ada upaya apapun dari Pemerintah Pusat dan Daerah,dan pantauan Media bahwa Infrastruktur yang memang Vital itu tidak sama sekali tersentuh Program dari Program-program yang ada.
Salah seorang Kepala Desa yang Wilayah Desanya berdekatan dengan Wilayah Kecamatan Salawu Ujer Zaenal Mustofa (53) (Kuwu Kersamaju) menyatakan" Saya secara pribadi mendukung bila mana ada Upaya pemekaran bagi Wilayah Kecamatan Cigalontang ini, karena kalau di hitung dari Ke-efisiensian Waktu apabila saya menuju Ke-Kecamatan harus melewati dulu Wilayah Kecamatan Salawu " Ujarnya.
Ujer-pun sempat bicara tentang Program-program masyarakat Desa nya yang belum tersentuh dengan baik , seperti memberdayakan Program Pertanian dan Peternakan di Wilayah Desanya "ini harus segera di nyatakan dalam berbagai bentuk kinerja nyata , dan kinerja nyata tersebut di perlukan Modal dana ataupun realita bantuan Pusat seperti Peternakan yang memang mahal harganya , kami cendrung melihat bila Program (Peternakan) itu di terapkan di wilayah Desa kami maka Inya Alloh satu sisi kehidupan Warga akan terbantukan" jelasnya panjang lebar.
Bisa di Gambarkan letak Wilayah Desa yang berbatasan dengan Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu itu , bila mana Warganya akan melakukan Aktifitas keperluan "dilayani" oleh Pemerintah Kecamatan Cigalontang harus melalu Jalan terjal dulu sepanjang 2Km dengan keberadaan Jalan yang amat jelek (Hancur).
Bukan tidak ada Upaya dari pihak Desa Kersamaju , salah satu upaya adalah mengajukan Profosal bantuan dari berbagai Program ke-tiap Dinas /Intansi namun Realisainya telat dan kadang-kadang seakan Mandeg , dan tidak di gubris sama sekali.
Salah serang Kepala Desa (Baru) di Wilayah Kecamatan yang Sama Lalan Zaelani meyakinkan bahwa "Pemekaran Kecamatan Cigalontang itu , harus jadi dan Cukup lah 6 Wilayah Desa saja , dengan Nama Kecamatan yang Baru" Pungkasnya. (Rizal)