Minggu, 20 Januari 2013

JALAN PADAKEMBANG-SINGAPARNA HANCUR BERAT AKIBAT TRUCK PASIR (GALIAN -C) GALUNGGUNG TERUS MENERUS TANPA HENTI MENCABIK AKSES JALAN

Photo Sebagian Jalan Rusak Jalan Raya Padakembang-Singaparna (jadi leutak,,!!) (Dock:MPP)
Kabupaten Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
Ada sekitar 6 Titik Kerusakan Berat, di Jalan Raya Kecamatan  Padakembang , begitulah hasil penelusuran MPP di lapangan, titik Kerusakan dengan Katagori Berat tersebut sekitar Akses menuju Jalan Kantor Desa Cilampunghilir,Depan Prapatan Jalan Terobosan ke Arah Desa Ciawang (Kecamatan Leuwisari) , Prapatan Akses Menuju Kantor Kecamatan Padakembang, dan Akses jalan menuju Tempat Wisata Cipanas Galunggung , kerusakan yang di maksud adalah "Berubahnya Struktur Aspal jadi Lumpur Tanah apalagi bila Hujan mengguyur Daerah tersebut",demikian penuturan Ribuan Warga Kecamatan Padakembang yang telah "Bingung" kemana mereka mengadukan hal tersebut.
Penyebab Utama Kerusakan Jalan tersebut adalah terus-terusannya penggalian Katagori Galian C Pasir Galunggung sebagai Buntut dari kurangnya Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan ketidak berdayaannya Dinas/Kementrian Terkait menangani hal tentang Galian C dan Akses - Akses Sosial lainnya, yang terjadi sekarang ini Khusus Warga Kecamatan Padakembang telah Bingung Tujuh keliling untuk mengadukan "hal tersebut" kepada siapa mereka hendak mengadu.
Salah satu Asosiasi Galian C di Wilayah itu , ketika pada suatu saat di mintai keterangannya menyatakan " Kami betul telah melewati jalan itu(Jalan Raya Padakembang-Singaparna-Red) tapi kami tetap berpendapat bahwa Kwalitas jalan lah penyebabnya," Ujarnya.
Kerusakan tersebut sampai detik ini belum sama sekali di perbaiki , hanya Upaya Kamuplase dari Para Pengusaha Pasir (Galian C Pasir Galunggung) mengurug , dan meratakan dengan Pasir dan Upaya yang lebih lanjut tidak sama sekali (Mengaspal dan lebih bertanggungjawab) terhadap Sebab dan Akibat kerusakan Total dan Kriteria bagaimana Akhirnya NASIB Jalan Akses satu-satunya terobosan ke Arah Kabupaten Tasikmalaya Utara yang di Namakan Jalan Raya Cisinga tersebut.
Bukan tidak ada Upaya dari pihak - Pihak terkait Pembangunan Jalan itu, namun terus-menerusnya Penarikan Truck Pasir Galunggung yang melebihi Tonase yang di tentukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya dan ketentuan Tonase yang di tentukan oleh Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas terkait namun "Kong-Kalingkong" dari Tindakan tersebut yang paling parah dan imbasnya yang jadi Korban adalah Warga Masyarakat penikmat-pemanfaat Jalan itu.
Belum ada penelitian secara Signifikan tentanbg berapa Klasisfikasi Kerugian Warga Masyarakat yang mengalami Kerusakan Kendaraan ketika melewati Jalur itu , namun sampai detik ini Warga Masyarakat dari berbagai Daerah yang hendak menuju ke berbagai Kawasan (Gedung Pemerintahan,Pariwisata Dan lain-lain) yang melewati jalan Terosoban Jalan Cisinga-Singaparna(Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya) itu hanya mampu "Berdecak" Jengkel ketika melihat Jalan yang di lalui Hancur berat dan Barisan Truck Pengangkut Pasir Galunggung dengan Pongahnya terus tanpa henti menggerus Badan Jalan dan Nasib Jalan itu bagaimana Nantinya??.(Rizal)

Sabtu, 19 Januari 2013

KEMENTRIAN PERUMAHAN RAKYAT "REALISASIKAN" BSPS DI KABUPATEN TASIKMALAYA ,PENCAIRAN TAHAP KE-DUA HAMPIR CAIR KARENA TELAH HAMPIR TERCAPAI TARGET 30-50% PELAPORAN PROGRES DARI TPM

LOGO KEMENTRIAN PERUMAHAN RAKYAT (Net:) perjuangan penghubung:
Kabupaten Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perumahan Rakyat No 61/DS/Tahun 2012 yang di "Sebarkan" kepada Setiap Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Kepada SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) kepada Kabupaten /Kota yang memperoleh Program"Kadeudeuh" Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Anggaran Program 2012 , salah satu Pointnya menyebutkan "Setiap Program BSPS yang telah melaporkan Hasil   pembangunan  30-50% pengerjaan Progres ke pengusung , maka di tentukan berhak mencairkan Dana Tahap ke-Dua dari Program tersebut.
Seperti telah di Beritakan beberapa Media (Lokal/Nasional Elektronik,Online Dll nya) bahwa Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan Dana "Hebat" tersebut, pencairan Tahap Pertama Dana BSPS tersebut telah di Realisasikan dengan Dampak "Plus Minusnya" Realisasi Preogram yang telah di Usung berbagai Kriteria Kepercayaan Pemerintah dan Dinas Kementrian terkait pada Program yang telah lama di Nantikan oleh Warga Masyarakat Kabupaten setempat.
Salah sebuah Lembaga terpercaya yang mengusung Program tersebut adalah UPK (Unit Pengelola Kegiatan) PNPM-MP Perdesaan Kecamatan Singaparna yang resmi di Tunjuk sebagai Pengusung Program dan di Sosialisasikan kepada Beberapa UPK PNPM-MP di berbagai Wilayah se-Pemkab Tasikmalaya , dari 351Desa dari 39 Kecamatan , Program itu hanya Ter-Realisasi kepada 20 Desa yang mendapat jatah Kadeudeuh dari Pemerintah Pusat melalui Deputy  Kementrian Perumahan Rakyat tersebut.
Salah sebuah Wilayah yang di percaya dan "Bareng" ter-Percaya dengan UPK PNPM -MP Kecamatan Singaparna adalah UPK Kecamatan Cigalontang , MPP berhasil meminta Keterangan dari Ketua UPK setempat Asep Menyatakan " Semoga Usungan ini menjadi  bahan pembelajaran bagi kami semua terutama di Lembaga PNPM-MP mandiri agar Dana ini sampai kepada Warga Masyarakat yang sangat membutuhkan perbaikan Perumahan yang layak, walau-pun dana itu hanya Rp.6 Juta , dan mudah-Mudahan tidak jadi "Perselisihan" pendapat dan Plus Minusnya mudah-mudahan ter-realisasi dengan baik dan benar" Jelasnya.
Surat Edaran Deputy Kementrain Perumahan Rakyat tersebut di tanda tangani langsung Oleh Pihak Perumahan Rakyat dan di tandatangani Oleh Jamil Ansari (Pembina Utama Program tersebut).
Salah seorang Petugas lapangan yang di percaya Team TPK (Team Pendamping Masyararakat ) di Kecamatan Singaparna menyatakan " kami tinggal tunggu pencairan tahap ke Dua karena Pendataan tahap ke satu telah banyak  yang selesai , sekitar 40-50% -nan " Pungkas Petugas TPK yang enggan Namanaya di Tulis Wartawan.(Rizal)

Jumat, 11 Januari 2013

HATI-HATI BSPS (BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA "DISINYALIR" RENTAN KORUPSI RENTAN "PUNGLI"

Kabupaten Tasikmalaya Media Perjunagan Penghubung:
Dana BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang di Terima Oleh Warga Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya Untuk Program Tahun Anggaran 2012 yang baru di Cairkan Awal Januari 2013 itu, menuai Permasalahan Pelik dan perlu Pengawasan Melekat.
Terkait tentang beberapa Issue "Sumir" yang di terima Oleh Keredaksian MPP di Lapangan Dana tersebut seakan jadi Permainan beberapa Pihak.
Banyak sebab yang di timbulkan dengan Permasalahan tersebut, ke-Satu "Dana tersebut masih ada yang belum Bisa di Cairkan (Ratusan Penghaq Dana BSPS tersebut-Red) dengan Alasan BRI Cabang Kecamatan Singaparna yang di Percaya sebagai "Pencair" Uang dari Seluruh Desa yang terdata (Konon 20 Desa yang ada Di Kabupaten Tasikmalaya) tidak dapat mencairkan Dana tersebut, di karenakan Nomor NIK(Nomor Induk KTP) dan kesalahan Ketikan Nama Peng-Haq Dana BSPS itu( dari Pusat Kementrian Perumahan Rakyat)  dan Ketentuan tersebut sempat jadi Bulan-Bulanan Amarah Warga Masyarakat di Beberapa Daerah seperti di Daerah Kecamatan Padakembang Kabupaten setempat"
Ke-Dua "Dana tersebut adalah sebuah Dana yang telah di persiapkan dan di Sett "jangan sampai BOCOR di Jalan atau-pun di Manipulasi oleh Pelaku di lapangan dan salah satu "Rencana" itu adalah "Menggaji" para Pengusung yang di sebut dengan (TPM ) dengan Masa Kerja 6 Bulan sampai Program tersebut Tuntas dan tidak ada masalah , ternyata Permasalah pelik itu "Terjadi" karena Setelah Pembinaan dan Rapat-Rapat terbatas para Pelaku di lapangan "Gajinya" tidak seperti ketentuan dari DEPUTI KEMENTRIAN PERUMAHAN RAKYAT yang menyebutkan Nominal Gaji Per-TPM itu Rp 2.100.000/Bulannya , salah seorang Petugas TPM menyebutkan " Kami hanya Menerima Rp.5.000.000 dari ketentuan per-Orang TPM itu Rp.10 Juta lebih di kalikan Rp.2.100.000 kali 6 Bulan dan di kemanakan "Di Sangkutkannya Gaji Kami tersebut" Ujarnya .
Para Kepala Desa-pun sempat bingung dengan segala ketentuan yang ada, mereka sempat "Puyeng" dengan Hitungan (Laba Modal) mencairkan Profosal (Di-Awal) Program , Salah seorang Kepala Desa memberikan Pemaparannya " Al-Hamdulillah Dana itu telah Cair dan ada Pula yang hampir di Selesaikan Pembangunan Rumah dari Dana ini (BSPS) , namun kami-pun lebih Khawatir naninya karena Issue Sumir yang terdengar semakin santer , takutnya nanti untuk Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tidak akan dapat lagi di "Berikan" karena Issue yang santer seperti Rentannya terjadi Gartifikasi di Wilayah "Lapisan Bawah"(TPM dan para Pengusung Program)####################

Rabu, 19 Desember 2012

MUSDES (MUSYAWARAH ANTAR DESA) PNPM-MP PERDESAAN PROGRAM DAN PRIORITAS USULAN ANGGARAN 2013 DI UPK SALAWU BERLANGSUNG "ALOT"

Kabupaten Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
UPK (Unit Peleksana Kerja) PNPM-MP Perdesaan Kecamatan Salawu , mengadakan Acara Musdes ( Musayawarah Desa) untuk Angaran PNPM-MP Kecamatan tersebut di Tahun 2013 Mencatang , acara tersebut berlangsung di Aula Kantor UPK setempat di Jalan Raya Salawu Km 3 Kecamatan Salawu.
Acara tersebut telah terformat sebagai Bagian Scehedule Rencana-Rencana Program yang telah di Atur dalam Juklak-Juknis PNPM-MP Perdesaan.
Hadir Dalam Acara tersebut Semua Kepala Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Setempat (12) Desa , salah seorang Kepala Desa yang tidak mau di sebutkan Nama dan Nama Desanya menyampaikan Pendapatnya " saya minta Musdes ini bisa membawa Hasil dengan Kriteria Usulan Para Pelaksana di lapangan , yang menginginkan Kriteria bantuan itu di Ratakan dan mudah-mudahan hal tersebut tidak akan jadi bahasan lebih panjang lagi ,guna sebuah bahasa Pemerataan Pembangunan dan tidak ada Klasifikasi dari Program PNPM -MP di wilayah Kecamatan Salawu" Ucapnya.
Kriteria yang di maksud adalah Adanya Aturan Klasifikasi semacam Perlombaan mendapatkan Jatah lebih Besar dari Anggaran yang terpatok Hanya sekitar Rp.800.000.000 -an yang akan di Kucurkan dari PNPM-MP Pusat ke UPK Kecamatan Salawu untuk Anggaran 2013 yang akan Datang.
Rencana Anggaran untuk UPK Kecamatan Salawu melingkupi beberapa Anggaran tetap berupa Anggaran Infrastruktur Jalan diantaranya , yang menurut Surpai Data masih sekitar 50% lagi Infrastruktur Jalan kampung dan Desa yang belum di Perbaiki dan Cendrung Hancur.
Keinginan Para Pelaksana di lapangan yang di tangani oleh TPK Desa-Desa bersangkutan mendasar sekali , karena Kriteria Klasifikasi Anggaran akan tidak Rata bila Program tersebut terpaku pada Ketentuan "Bahwa" yang mempunyai Anggaran lebih dari Besarnya Angagaran yang ada akan menimbulkan Dampak "Kesenjangan"dan cendrung "Iri" karena hal tersebut sering jadi bahasan Omongan para TPK di Lapangan ketika mengetahui bahwa TPK Desanya hanya kebagian jatah kecil saja dan Ala kadarnya.
Hal tersebut sempat jadi Tantangan Pihak UPK Setempat Ketua UPK Kecamatan Salawu tetap pada pendirian Aturan Klasifikasi tersebut sebagai Wujud "Kompetisi" Pembuktian dari Kinerja yang jelas yang jauh dari Bahasa-Bahasa Sumir dan Cendrung kepada Penyikapan "Tetap harus ada Kompetisi , guna penggejotan Kinerja TPK - TPK di Setiap Desa yang ada di Kecamatan Salawu.
Keinginan Para Kepala Desa dan terutama  Desa-Desa yang suka mendapat jatah Kecil dari Program yang bergulir pun beralasan , karena Dampak Program PNPM-MP Perdesaan adalah salah satu Barometer Pembangunan Desa-Desa bersangkutan dari beberapa Program Pembangunan yang ada .
Acara itupun berjalan Alot karena berbagai Kriteria Usulan terdengar jadi sebuah Dialog dan Suara-suara Keinginan Para TPK dari Desa-Desa yang ada , terlihat Aturannya tidak Berubah , tetap Aturan Lama di pakai , dan Klasifikasi untuk Anggraran itu tetap akan di lakukan , Acara berakhir sekitar Pukul 14.00 dengan Putusan-Putusan yang di "Iya"kan dan Bubarnya Acara tersebut dalam keadaan Tertib sesuai Jadwal yang di tetapkan .( Rizal) 

  

Selasa, 11 Desember 2012

IKIAD (IKATAN ISTRI ANGGOTA DEWAN) PEMKAB TASIKMALAYA "BHAKTI SOSIAL" DI KECAMATAN PUSPAHIANG

Moment Acara IKIAD Pemkab Tasikmalaya (Doc:MPP)
Photo Acara IKIAD (Ikatan Istri Anggota Dewan) Pemkab Tasikmalaya di Desa Puspahiang (Doc:MPP)
Kabupaten Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
IKIAD (Ikatan Istri Anggota Dewan) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Bhati Sosial di Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten setempat, berupa Pengobatan Gratis kepada Warga yang tidak mampu , acara itupun di perpadat dengan Acara Khitanan Massal kepada 9 Anak Keluarga Tidak mampu , Acara ini pun di Hadiri oleh IKIAD dari Dewan Profinsi Jawa Barat .
150 Orang dengan katagori Pengobatan Umum di lakukan di Acara tersebut,salah seorang Petugas dari Puskesmas setempat yang di Rekrut oleh Panitia Acara Ida (42) menyatakan " Acara ini telah di Format sebagai Acara Resmi Puskesmas kami" Ujarnya.
Ketika di singgung pertanyaan Oleh beberapa Kuli tinta Ani.Rukhimat menyampaikan Jawaban singkat " Ini di danai oleh beberapa Sumber Dana dan mudah-mudahan lahan buat para Pendonor" Ucapnya.
Ketua IKIAD Kabupaten Tasikmalaya Ani.Rukhimat menyatakan" Acara ini akan di lanjutkan nanti di Kecamatan Salopa , Format Acara Mudah-Mudahan Meriah dan dapat bermanfaat bagi Warga Masyarakata Seluruh Kabupaten Tasikmalaya" Ungkapnya.
Ketua IKIAD Profinsi Jawa Barat Ir.Endang Suryanagara dalam pemaparan pidato nya menyatakan "Mudah-mudahan acara semacam ini dapat di teruskan kembali oleh Para Istri Dewan di manapun berada di Seluruh Indonesia" Jelasnya.
Acara tersebut di hadiri oleh beberapa tamu Undangan dari berbagai Wilayah di Kabupaten Tasikmalaya seperti dari Kecamatan Taraju,Bojonggambir dan Unsur Muspika  Kecamatan terdekat ke Kecamatan Puspahiang (Salawu , Cigalontang dan Muspika Kecamatan Singaparna) Hadir Pula Anggota Polsek Kecamatan Puspahiang , Camat Puspahiang, dan Anggota Koramil Kecamatan setempat.
Format Acara di Pandu oleh MC (Mister Caremony) Kondang dari Kecamatan Salawu yang selalu di Rekrut oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang terkenal dengan Nama Kang Tatang Kumis , dengan piawai Acara tersebut jadi sebuah "Suguhan yang menarik".
Acara itu di tutup sekitar Pukul 13.30,Wib , salah seorang peserta Pengobatan Gratis Massal Bu Iyoh menyatakan " Saya mengucapkan Syukur dan gembira sekali mudah-mudahan kegiatan seperti ini , jadi bahan (Ladang Amalnya) para Istri Dewan di manapun berada " Pungkasnya.(Rizal)

Senin, 10 Desember 2012

BEDA,,,?? BERSIKAPLAH BIJAKSANA DAN BERI RUANG "SOLUSI" KEPADA MEREKA YANG "BEDA KEYAKINAN" DAN BEDA PENDAPAT

Kenapa Susah?? Selagi ada Solusi dan harus Menciptakan Solusi (Doc:MPP)
KATAGORI OPINI & SOLUSI:
Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
Setelah melewati beragam dialog yang telah di Lakukan , para Pakar "Pemuka Agama" telah mengambil kesimpulan yang belum PASTI, tentang peng-akhiran dari Rencana-Rencana Besar sebuah Ajaran yang di Klaim terlarang.
Penghakiman "Sepihak" tetap keputusan terdengar di Publikasikan , oleh berbagai Media dari mulai Indifidualistik, karakter Penulis maupun "Kata-kata" Media dengan Atas Nama karakter sebuah Media Resmi yang ter-Daftar (Formal) maupun dari Media-Media Social lainnya yang mengatasnamakan sebuah Media Independent. Kesimpulan BAHASA "Sepihak" itu kerap terdengar dari Para Pemuka Ajaran yang di Katakan terlarang dengan bahasa Mudah "Kami bukan katagori Agama terlarang" begitulah kata-kata itu kerap terdengar dan memotifasi Gerakan perlawanan dari Para Individu yang berbicara Atas Dasar sebuah Ajaran yang di Terima oleh Penganutnya dan telah Sah sebagai sebuah Ajaran yang di Sah-kan oleh Negara si-Penganut.
Pendapat-pendapat itu tidak akan berhenti dari hanya "Omongan-Omongan" saja , namun Kenyataannya bila semuanya Berfikir Logis maka kesimpulannya akan terdengar Aneh bagi Orang-orang ter-Level "Doktrinitas" dengan Kata-kata Sakti dan penghakiman bahwa Mereka yang "Keluar dari Sebuah Ajaran walaupun menyerupai" adalah Mereka yang di katagorikan MURTAD dan keluar dari Peng-imanan Katagori Hukum Legal sebuah Ajaran Agama.
Pembuktian dari Sebuah "Doktrinitas" MURTAD berdampak besar bagi kelangsungan "Ber-Negara" seseorang di manapun di Atas Muka bumi ini, kita sering mendengar tentang "Pembumi hangusan" sebuah Suku (Rasisme) dan Penghukuman , terkucilkan dari sebuah Peradaban di sebuah Wilayah Negara misalnya, hal ini yang menyebabkan Penulis tergerak hati untuk selalu mengingatkan , di luar jangkauan kapasitas, kapabilitas Pendakwah , namun penulis tergerak hati oleh berbagai Issue yang yang kerap di Publikasikan berbagai Media di Dunia, dengan BODOH-NYA penelaahan dan Penjiwaan sebuah Ajaran Agama misalnya , Sebuah Suku Bangsa di Hilangkan dengan Cara di Bunuh dan di Kaniaya dengan tanpa sebab yang jelas dan hal tersebut yang di Takutkan dan harus di "Antisipasi" oleh Kita sebagai Katagori sebuah Bangsa yang beradab yang Berdiri di Atas Norma-Norma Moral dan Etika berbangsa , penulis yakin Mudah-Mudahan Di Republik Indonesia tercinta ini , tidak akan ada hal semacam "Pembumi Hangusan" kepada mereka yang di katakan dan di Hakimi sebagai Ajaran Terlarang.

PANCASILA ITU SAKTI:
Sebagai Bangsa yang ber-adab , kita mesti  Bangga dengan Karakter ber-Negara dan Berbangsa Rakyat Indonesia pada Umumnya, hal tersebut di nyatakan pada Tindakan-Tindakan Nyata Bangsa Besar ini dengan Data-Data Media pada Khususnya , dan Issue itu (yang terdengar samar-samar) Alhamdulillah bisa di Redam  dan Berakhir dengan DAMAI dengan tali Persaudaraan issue itu terdengar pada Penghujung tahun-tahun yang lalu Kita sempat mendengar Issue BENTROK antar Penganut Agama yang berbeda dengan yang lainnya , namun itu adalah sebuah KELAKUAN TERBURUK dan Kelakuan TIDAK BERMORAL , dan tidak sesuai dengan Kaidah-Kaidah Dasar Negara Kita PANCASILA , dan kita yakini bahwa Dasar Negara kita itu Amat-lah SAKTI dan Lebih Modern dari Negara-Negara Modern di Atas permukaan Bumi ini.
Kajian Ilmiah , cara pandang Politis itu harus di Mengerti dan di Sosialisasikan kembali kepada para Generasi Muda pada Khusnya dan kepada Organ-Organ Warga Masyarakat yang berniat Melupakan KESAKTIAN PANCASILA tersebut.

LANGKAH FLEKSIBLE :

Tarik ulur dari Sebuah Fatwa , yang bakal menimbulkan JURANG PEMISAH terdalam seharusnya di Tiadakan , dan Kaum MUSLIMIN (Islam) di Nusantara tercinta ini lebih membaca kepada Karakter ISLAM itu sendiri , dan menganut Faham Rosululloh SAW sebagai Nabi Terakhir , yang SELALU MERUNDUK di Hadapan kaum Miskin dan Selalu menghargai Pendapat Orang Lain dan Tidak Takut dengan Ancaman Kaum yang memusuhi dan selalu meng-Akomodir dan mendengar keluh-kesahnya para Non-Muslim pada Zamannya , Sikap Rosululloh SAW itu seharusnya jadi acuan Bangsa Besar ini , karena dari Data yang ada di Dunia di Negara Kita INDONESIA adalah Negara dengan MULTI AGAMA dan MULTI KEPERCAYAAN , dan pemahaman Berbagai Kriteria Agama di Negara Tercinta ini haruslah di Pelajari dan di tindak lanjuti guna menghidupkan kembali sikap MENGHARGAI dan PENCIPTAAN SOLUSI Tanpa mengenyampingkan Tuntutan Kaidah-Kaidah Pelaksanaan Ber-Agama.(Bersambung-**Rizal)       

Jumat, 07 Desember 2012

WARGA AHMADIYYAH DESA TENJOWARINGIN SALAWU TENTANG HARUS MENANDA TANGANI PERNYATAAN KELUAR DARI AHMADIYYAH: "KAMI TIDAK MUNGKIN JADI ORANG MUNAFIKIN DAN IMAN KAMI MAHAL HARGANYA"

Logo KUA (Kantor Urusan Agama): MPP
Kabupaten Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
Kelanjutan dari Pri-Hal penayangan Berita tentang  Ter-tolaknya "Legalitas Perkawinan" Warga Ahmadiyyah di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Salawu , MPP mengklarifikasi lebih lanjut kepada Pihak Kementrian Agama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Berhasil menemui Kasi URAIS (Urusan Agama Islam) Kemenag setempat H. Daniel , dalam pernyataannya Kasi URAIS Kemenag Setempat menyampaikan "Sarannya" kepada Pihak "Keluarga Mempelai" yang Ter-Tolak Pencatatan Nikahnya Warga Desa Tenjowaringin tersebut , agar sebisa-bisanya "Ikut" kepada Aturan sepihak Kepala KUA Kecamatan Salawu yaitu berupa Surat Pernyataan Keluar dari Jemaat Ahmadiyyah dengan bersedia menanda Tangani "Surat Produck" KUA Kecamatan Salawu.
Dalam bincang-bincang Singkatnya Kasi URAIS Kemenag Pemkab setempat pun sempat menyarankan Pihak Wartawan untuk menemui Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya , dalam pertemuan Singkat pula Wartawan sempat Meminta SOLUSI jitu dari Kepala Panitera PA (Pengadilan Agama) Kab:Tasikmalaya , dalam pernyataannya Kepala Panitera PA pun "Sama" menyarankan agar Ketentuan dari Pihak Kepala KUA Kecamatan Salawu "di Turuti" .
Pernyataan Pihak-Pihak terkait Surat Nikah Jemaat Ahmadi  yang Ter-Tolak  itu sempat memancing Pernyataan Tokoh Pihak Ahmadiyyah (Warga Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu) Dalam pernyataan nya Warga Ahmadiyyah yang di Wakili oleh Kepala Desanya Solohin menyatakan " Kami sangat kecewa tentang hal ini , dan kami pun bertanya , Di kemanakan haq kami sebagai Warga Negara Republik Indonesia , yang selalu turut dan tumut kepada ketentuan Per-Undang-Undangan tentang Legalitas Nikahnya Warga Negara RI (UU No 1 Thn 1974) karena dalam sebuah Butir per-Undang-Undangan itu tercantum "Bahwa Pernikahan Warga Negara RI harus tercatat di dalam Administrasi yang sah,dan tentang hal-yang menyangkut Kriteria SKB (Surat Ketetapan Bersama) Tiga Mentri pun tidak ter-Batas tentang ketidak "Harusan" kami pihak Ahmadiyyah untuk TIDAK di Catat dan di Legalkannya perkawinan kami, kami bertanya , Di mana kami mesti Kawin sah menurut Ketentuan Undang-Undang Negara kami ini " Jelasnya.
Pihak Warga Ahmadi pun memberikan pernyataan resminya bahwa secara Ke-Organisasian pihak Jemaat tersebut akan terus memperjuangkan "Haq" beraqidah dan mempertrahankan Haq Preogratifnya sebagai Warga Negara RI.
Ke-Resahan Warga Ahmadiyyah Desa Tenjowaringin tersebut jelas beralasan karena menurut Obserpasi dan Penelitian dari berbagai Pihak yang bertanggungjawab dan menurut Penjelasan Para Tokoh Ahmadiyyah di Desa tersebut sekitar 75% nya adalah Penganut Ahmadiyyah yang masih mengaku Bahwa dirinya bukan Non-Muslim tapi mereka Adalah seorang Muslim dan ke-Islamannya dapat di Teliti dari Mulai tata cara Ibadahnya seperti Shalat Lima Waktu , Puasa,Zakat dan ketentuan seorang Manusia yang mengaku( Kriteria Muslimnya) itu sama sekali "Sama" dan tak-ada Perbedaan di Antara Ajaran Islam yang Kaffah (Menurut Versi Mereka).
Samsul (53) Salah seorang Tokoh Ahmadiyyah di Daerah tersebut menyatakan " ketentuan yang telah di keluarkan oleh pihak KUA Kecamatan Salawu adalah sebuah hal yang MUSTAKHIL yang akan di lakukan oleh Warga Ahmadiyyah , karena kalau pun kami hanya ingin di Catat dan Legalitas Warga Ahmadiyyah itu mau di Sah kan Surat NikahWarga Negara Indonesia  dan Harus menanda tangani pernyataan tersebut maka kami nyatakan , Kami tidak akan jadi seorang Munafik Aqidah , dan hal tersebut sangat lah Mahal harganya , dan kami Rela apapun yang akan terjadi dan kamipun tidak akan melepaskan Iman dan Aqidah kami ini " Jelasnya meng-Akhiri bincang-bincangnya.( Rizal)