Sabtu, 03 November 2012

POKJA JOURNALIS TASIKMALAYA : " BANYAK YANG BELUM MEMPUNYAI LEGALITAS PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DI KABUPATRN TASIKMALAYA"

Kabupaten Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
Kekhawatiran Warga Masyarakat Khusus di Wilayah Pemkab.Tasikmalaya tentang Legalitas sebuah Perkawinan di Bahas Pokja Journalis Tasikmalaya dalam Bincang-bincang Singkatnya , Asep.MR Ketua Harian POKJA Journalis Tasikmalaya menyebutkan " Belum adanya Penelitian Resmi tentang Ke-Absahan Perkawinan di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya , berapa Persen yang mempunyai Legalitas Perkawinan dan semuanya di Sinyalir berdampak besar bagi Kelangsungan Warga Kabupaten Tasikmalaya untuk sebuah Urusan yang di Lupakan seperti Urusan membuat Surat-Surat Penting (Awal) Contohnya mendaftarkan Anak Sah ke Sekolah-Sekolah Dasar dan Paud-Paud di Daerahnya" Jelasnya.
Engkos Kosasih Wakil Ketua POKJA Journalis Tasikmalaya menimpali Penjelasannya " Data di Lapangan di Setiap Wilayah Pemkab Tasikmalaya ketika kami Mencoba "Iseng" mengecek , bahwa Banyak di Antara Warga yang mempunyai Legalitas Paspor Nikah , dan hal yang tadi di Sebutkan di Aras maka Akan sulit mengurus Surat-Surat penting seandainya Kelak di Kemudian Hari si Orang Tua yang tidak mempunyai Surat Kawin akan Mendaftarkan Anaknya di Sekolah-Sekolah Resmi Negara,(SDN,SMPN/MTSN/SMUN dan lainya) misalnya" Ungkapnya.
Peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Legalitas Perkawinan telah Jelas di Atur dalam UU No 1 Tahun 1974 tapi Pemahaman tentang Ke-Absahan Undang-Undang tersebut sering terdengar di langgar Oleh Warga yang Kurang kesadarannya tentang Arti Pentingnya sebuah Legalitas Perkawinan , Ketua Harian POKJA Journalis Tasikmalaya pun menyampaikan keinginannya " Bagai mana kalau seandainya kita adakan Kawin Masal?" karena dengan Berbagai Alasan Hal tersebut Pasti Aja terjadi seperti Perkawinan di Bawah Tangan dan Terlanjur Punya Anak ( Hasil Perzinahan, Arau-pun dengan Alasan-Alasan yang mendasar lainnya ) , kita jangan Mundur ke Belakang , kita adakan Hal tersebut ( Kawin Masal ) bisa Menolong mereka yang Tidak mempunyai Ke-Absahan Surat-Surat Perkawinan dan berbagai Permasalahan perkawinan yang Rumit dan bisa Menjadi Beban Bernegara bagi Pelaku di Akhir kemudian" Ungkapnya dengan Nada Tulus.
Dalam Bincang-Bincang singkat dengan Media Perjuangan Penghubung itu-pun POKJA Journalis Tasikmalaya mengungkapkan " Kami akan berusaha , mendorong Program Pemerintah yang sekaranag di Dengung-dengungan , tentang Program e-KTP yang salah satunya Harus Sah-Nya perkawinan dan Memiliki Surat-Surat Resmi Nikah yang di Sah-kan oleh Pengadilan Agama dan Pada intinya kami minta akan minta Petunjuk dari Pemerintah terkait di Wilayah Kerja Pemkab Tasikmalaya " Jelasnya Penuh harap.( Rizal)