Jumat, 07 Desember 2012

WARGA AHMADIYYAH DESA TENJOWARINGIN SALAWU TENTANG HARUS MENANDA TANGANI PERNYATAAN KELUAR DARI AHMADIYYAH: "KAMI TIDAK MUNGKIN JADI ORANG MUNAFIKIN DAN IMAN KAMI MAHAL HARGANYA"

Logo KUA (Kantor Urusan Agama): MPP
Kabupaten Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
Kelanjutan dari Pri-Hal penayangan Berita tentang  Ter-tolaknya "Legalitas Perkawinan" Warga Ahmadiyyah di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Salawu , MPP mengklarifikasi lebih lanjut kepada Pihak Kementrian Agama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Berhasil menemui Kasi URAIS (Urusan Agama Islam) Kemenag setempat H. Daniel , dalam pernyataannya Kasi URAIS Kemenag Setempat menyampaikan "Sarannya" kepada Pihak "Keluarga Mempelai" yang Ter-Tolak Pencatatan Nikahnya Warga Desa Tenjowaringin tersebut , agar sebisa-bisanya "Ikut" kepada Aturan sepihak Kepala KUA Kecamatan Salawu yaitu berupa Surat Pernyataan Keluar dari Jemaat Ahmadiyyah dengan bersedia menanda Tangani "Surat Produck" KUA Kecamatan Salawu.
Dalam bincang-bincang Singkatnya Kasi URAIS Kemenag Pemkab setempat pun sempat menyarankan Pihak Wartawan untuk menemui Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya , dalam pertemuan Singkat pula Wartawan sempat Meminta SOLUSI jitu dari Kepala Panitera PA (Pengadilan Agama) Kab:Tasikmalaya , dalam pernyataannya Kepala Panitera PA pun "Sama" menyarankan agar Ketentuan dari Pihak Kepala KUA Kecamatan Salawu "di Turuti" .
Pernyataan Pihak-Pihak terkait Surat Nikah Jemaat Ahmadi  yang Ter-Tolak  itu sempat memancing Pernyataan Tokoh Pihak Ahmadiyyah (Warga Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu) Dalam pernyataan nya Warga Ahmadiyyah yang di Wakili oleh Kepala Desanya Solohin menyatakan " Kami sangat kecewa tentang hal ini , dan kami pun bertanya , Di kemanakan haq kami sebagai Warga Negara Republik Indonesia , yang selalu turut dan tumut kepada ketentuan Per-Undang-Undangan tentang Legalitas Nikahnya Warga Negara RI (UU No 1 Thn 1974) karena dalam sebuah Butir per-Undang-Undangan itu tercantum "Bahwa Pernikahan Warga Negara RI harus tercatat di dalam Administrasi yang sah,dan tentang hal-yang menyangkut Kriteria SKB (Surat Ketetapan Bersama) Tiga Mentri pun tidak ter-Batas tentang ketidak "Harusan" kami pihak Ahmadiyyah untuk TIDAK di Catat dan di Legalkannya perkawinan kami, kami bertanya , Di mana kami mesti Kawin sah menurut Ketentuan Undang-Undang Negara kami ini " Jelasnya.
Pihak Warga Ahmadi pun memberikan pernyataan resminya bahwa secara Ke-Organisasian pihak Jemaat tersebut akan terus memperjuangkan "Haq" beraqidah dan mempertrahankan Haq Preogratifnya sebagai Warga Negara RI.
Ke-Resahan Warga Ahmadiyyah Desa Tenjowaringin tersebut jelas beralasan karena menurut Obserpasi dan Penelitian dari berbagai Pihak yang bertanggungjawab dan menurut Penjelasan Para Tokoh Ahmadiyyah di Desa tersebut sekitar 75% nya adalah Penganut Ahmadiyyah yang masih mengaku Bahwa dirinya bukan Non-Muslim tapi mereka Adalah seorang Muslim dan ke-Islamannya dapat di Teliti dari Mulai tata cara Ibadahnya seperti Shalat Lima Waktu , Puasa,Zakat dan ketentuan seorang Manusia yang mengaku( Kriteria Muslimnya) itu sama sekali "Sama" dan tak-ada Perbedaan di Antara Ajaran Islam yang Kaffah (Menurut Versi Mereka).
Samsul (53) Salah seorang Tokoh Ahmadiyyah di Daerah tersebut menyatakan " ketentuan yang telah di keluarkan oleh pihak KUA Kecamatan Salawu adalah sebuah hal yang MUSTAKHIL yang akan di lakukan oleh Warga Ahmadiyyah , karena kalau pun kami hanya ingin di Catat dan Legalitas Warga Ahmadiyyah itu mau di Sah kan Surat NikahWarga Negara Indonesia  dan Harus menanda tangani pernyataan tersebut maka kami nyatakan , Kami tidak akan jadi seorang Munafik Aqidah , dan hal tersebut sangat lah Mahal harganya , dan kami Rela apapun yang akan terjadi dan kamipun tidak akan melepaskan Iman dan Aqidah kami ini " Jelasnya meng-Akhiri bincang-bincangnya.( Rizal)