Selasa, 22 Oktober 2013

KEPALA DESA SUKASARI DI DUGA "SALAHGUNAKAN" WEWENANG DALAM MEREALISASIKAN BERBAGAI PROGRAM PEMERINTAH

Puspahiang,Kabupaten Tasikmalaya:SMJ,
Pemerintahan Desa merupakan salah sebuah Lembaga Birokrasi terbawah di Negara kita (Republik Indonesia) , yang jadi Ujung Tombak Pembangunan dan Perealisasian berbagai Program Pemerintah Pusat dan Daerah , sorotan Warga Masyarakat Desa "Kadang-kadang" lebih Tajam ketika permasalahan sekecil apapun terjadi di Pemerintahan Desa " Hal tersebut di Nyatakan Asep.MR Salah seorang Pemerhati Pemerintahan Desa  di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya,dalam diskusi "Membahas" tentang adanya sebuah Kasus yang terjadi di Desa Sukasari Kecamatan Puspahiang.
Kronologis "Kasus" yang di duga melibatkan Kepala Desa setempat Atib.Satibi , adalah sebuah Permasalahan yang pelik adanya , karena secara langsung Kepala Desa itu , yang "Meneckle" semua Dana-dana Bantuan ataupun Program-program yang di terima oleh Pemerintahan Desa setempat.Salah seorang Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sukasari yang Namanya enggan untuk di Tulis berkomentar " Jangankan untuk hal administrasi , slip Rekening BJB (Bank Jabar Banten)-pun Kepala Desa Sukasari tidak memberikannya kepada Anggota BPD sebagai Wujud Transparansi Anggaran Dana Desa , dan kelembagaan yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Sukasari sendiri , seperti LPM tidak berfungsi sebagaimana mestinya" Ucapnya.
Kabar yang di Dengar dari pantau-an Media , Di Duga Kepala Desa Sukasari Kecamatan Puspahiang Atib telah menyelewengkan Dana ADD (Anggaran Dana Desa) anggaran Tahun 2012,dengan Perincian setengah untuk Infrastruktur seakan di Pinjam dulu dan akan di ganti sebagai Wujud Realisasi Anggaran tersebut , dalam Penerapan ADD Pemkab Tasikmalaya , pemerintah setempat telah mengeluarkan Aturan Dasar Perealisasiannya dari Pencarian Program berkala Tiap tahun yang di di terima oleh seluruh Desa yang ada di Kabupaten itu , di Antara ketentuan dari Pencairan Dana Rp.65,Juta itu adalah : Rp.5 Juta untuk Mitra Cai,Rp.5 Juta Untuk UEP (Usaha Ekenomi Perdesaan) 5 Juta untuk Administari Pihak lembaga Desa dan Rp.50 Juta untuk Program Infrastruktur yang di titik beratkan untuk Sarana Jalan perkampungan di Wilayah Desa-desa bersangkutan.
Yang terjadi di Desa itu ternyata tidak dilakukan sebagaimana mestinya , salah seorang Warga Desa Sukasari menyatakan " Boro-boro sampai anggaran itu, paling-paling setengahnya juga sudah untung , dan saya siap jadi saksinya" Ujarnya dengan Nada berapi-api.
Pihak BPD Setempat sempat menanyakan hal itu dalam sebuah Rapat Resmi BPD Desa Sukasari guna mengklarifikasi kesimpangsiuran Perealisasian Program ADD Tahun 2012 yang lalu , sekitar Tanggal 11 -12 -13 September Pihak BPD Desa itu, meminta pertanggung jawaban Kepala Desa Sukasari atas Transparansi berbagai Anggaran Program (ADD ,Raskin "Beras Miskin"(Dua kali Periode Pengiriman Bulan September dan Oktober) Dana Aspirasi anggaran Tahun 2013 dan Dana Pemerataan yang di Terima oleh seluruh Wilayah Desa di Jawa Barat sebesar Rp.100 Juta yang di duga Perealisasiannya tidak Jelas dan cendrung ada permasalahan) ,Bersambung:**************(Team)