Jumat, 15 Maret 2013

AGUS KURNIA (HAJI MIA) KANDIDAT TERKUAT CALON "KUWU DESA TANJUNGSARI" DENGAN USUNGAN VISI DAN MISI TEPAT

Photo:H.Agus Kurnia (Haji Mia) calon Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu (Doc:MPP)
Kabupaten Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
Ada yang menarik di Rencana Pilkades Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu Periode 2013-2018, dua Kandidat calon Kuwu di Desa berhubungan Darah yakni Bapak dan Anak.
Hal tersebut terpantau Media di lapangan , calon yang di maksud adalah H.Agus . Kurnia dengan Nomor Urut 3 dan Makmun ( Ayahnya Agus Kurnia atau yang akrab di sapa Haji Mia).
Demikian hal tersebut terjadi sebagai Wujud "Demokratisasi" sejati Ala Desa Tanjungsari, dan saya Pribadi sebagai Warga Masyarakat secara tidak langsung akan mendidik Warga Desa kami agar cermat dan Cerdik dalam berdemokrasi sebagai kerangka kemajuan yang di harapkan oleh Warga Negara Indonesia " Jelas haji Mia ketika di singgung tentang Pencalonan "Bapak dan Anak" maju ke-Arena Pertarungan Pilihan Kepala Desa setempat.
Usungan Foksi dan To Foksi , Visi & Misi Haji Mia bukan asal "Comot" dan penjelasannya telah terformat dalam kerangka Tujuan "Kenapa " dia maju sebagai Calon Kepala Desanya, diantara Visi & Misi yang ingin di Wujudkan Haji Mia antara lain :

VISI : TANJUNGSARI NANJUNG NGAGALI POTENSI RELIGI.
Misi Haji Mia untuk menjadi Kepala Desa yang akan di lakukan awal Bulan April Mendatang itu adalah
1,Ingin membantu Mewujudkan Kesejahteraan Warga Masyarakat dan Staf Desa tanjungsari,
2,Ingin membantu Kesejahteraan Tokoh - Tokoh Agama / Ustadz dan Imam Mesjid,
3,Ingin menggali Potensi-Potensi Desa bersama Warga Masyarakat dan Tokoh-Tokoh Agama di Desanya,
4,Ingin mempunyai Kas Desa (Uang Kas) yang dianggap tidak ada saat ini Uang Kas yang di Maksud untuk Kesejahteraan Dusun, dan ke-RT-an yang ada di Desa tersebut,
5,Ingin membuat Wadah Khusus bagi yang ingi menyalurkan Bakat yang Fositif untuk Warga , Muda-Mudi dan Ibu-Ibu Muslimat dan membuat Wadah Khusus bagi Ibu-Ibu (Warga) PKK.
Dari data Pemilih Wajib yang hampir mencapai 4400 - san Orang , Desa tersebut di bagi 33 Ke-RT-an dan 7 Dusun , jumlah tersebut Konkrit dan telah terdata di Team Panititia
Salah satu pengurus dan Team Pelaksana Harian Pilkades Tanjungsari yang tidak mau Namanya menyatakan " Saya Pribadi Haji Mia , akan jadi Calon yang sangat tepat " dan Warga Masyarakat semoga memilih dia "Jelasnya. 
`  

DADI LEO TETAP MAJU SEBAGAI CALON KEPALA DESA MANDALAGIRI KECAMATAN LEUWISARI

Photo:Dadi Leo Calon Kepala Desa Mandalagiri Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya"Maju terus dan bercita-cita majukan Desanya"(Doc:MPP)

Kabupaten Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
Dadi ,tetap akan Maju sebagai Calon Kepala Desa Mandalagiri Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya , hal tersebut di Nyatakan nya setelah Pengajuan nya sebagai Calon "Kepala Desa" hampir di Tolak karena di sinyalir ada Intrik -intrik Politik yang dilakukan berbagai "kepentingan" di Desa tersebut,Dadi sempat mengeluhkan hal tersebut dan kejelasanya telah terjawab , oleh Ketua Team se-Belas Desa Mandalagiri sewaktu Dadi mengkonfirmasi hal tersebut pada Awal terjadinya "intrik" tersebut Ketua Team se-Belas (Team Pelaksana Harian Pelaksanaan Pilkades) di Desa itu Yaya (53) menyatakan " bukan penjegalan, namun mungkin mereka belum mengetahui Aturan Sekarang" Ujarnya dengan Nada bijak.Dadi yang sempat terganggu dengan Intrik-Intrik itu -pun tetap pada Keputusannya untuk tetap mencalonkan diri sesuiai dengan Cita-citanya yaitu memajukan Desa Mandalagiri menuju kepada Desa termaju di Kabupaten Tasikmalaya "Saya bercita-cita membangun Desa saya dan akan mengikuti Alur Peraturan Desa di Negara Republik Indonesia, dan sama sekali tidak kefikiran untung mencari untung dari pengabdian saya nantinya seandainya saya terpilih" Ucapnya .
Berikut tentang Kriteria-Kriteria Aturan Dasar Peraturan Undang-Undang persyaratan mencalonkan "Jadi" Kepala Desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia:

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.  Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemelihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
 Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa,  yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (Rizal)