Minggu, 18 Agustus 2013

PILKADES SERANG KECAMATAN SALAWU "ALOT" KORAMIL DAN POLSEK SALAWU AMANKAN ACARA

Photo : Agus Mutaqin Kepala Desa Terpilih Desa Serang Kecamatan Salawu (Doc:SKJ)
Photo: Ketika berlangsungnya Pengumuman Hasil Pemungutan Suara Pilkades Serang Kecamatan Salawu (Doc:SKJ)
Kabupaten Tasikmalaya SKJ:
Pemilihan Kepala Desa Serang Kecamatan Salawu yang berlangsung Hari Minggu 18-Agustus-2013 Kemarin , di warnai Interupsi dari para saksi , ketika Pengumuman hasil suara berlangsung dari kedua Kubu saksi calon Kepala Desa setempat , yang hanya "Mempertandingkan" Dua orang Calon saja , Calon dengan Nomor urut satu Agus Mutaqin , dan Calon Nomor Urut Dua adalah Dayat Hidayat calon yang sekarang Masih belum Meletakan Jabatannya sebagai Kepala Desa tersebut.
Kejadian "Interupsi" yang di Maksud ketika Pengumuman telah berlangsung dengan Menyisakan dua kotak suara lagi dari lima Kotak suara yang ada di arena pemilihan , salah seorang Wakil Pembicara dari salah seorang Saksi yang tidak Puas dengan Hasil Coblosan salah satu Keretas Suara yang di Coblos oleh Pemilih Pass Kena dengan Lipatan Ke-Dua , kesangsian Saksi sempat jadi bahan Perdebatan Alot , sampai tertundanya Pengumuman suara lanjutan , saking alotnya Perdebatan para saksi dengan Panitia (se-Belas) maka di putuskan menghadirkan Para Kandidat Kepala Desa ke Tempat pengumuman Suara yang bertempat di Halaman depan Kantor Desa setempat.
jajaran Muspika Kecamatan Salawu yang ikut Hadirpun sempat "Kewalahan" menangani Acara pengumuman hasil Pencoblosan , dengan cara Musyawarah akhirnya Keputusan bisa segera teratasai dengan lancar walaupun waktu sempat Molor sampai Pukul 22.30 Wib (hampir tengah Malam).
Mula-mula protess tersebut terjadi ketika para saksi "Mengklaim" bahwa Surat Suara yang di katagorikan bermasalah itu, dengan Mengumumkan "Kata-Kata" harus di Kaji ulang , salah seorang pemerhati Pilkades yang tidak mau Namanya di tulis menyatakan" seharusnya Panitia Acara harus tegas , jangan ada Kata-Kata "Suara di Kaji Ulang" ,,sudah saja Blangko atau Tidak sah , dan Kriteria Suara yang sah itu kan telah di atur dalam draf Aturan Pilkades se-Indonesia yang mengacu kepada Perda Pemkab setempat dan aturan dasar Per-Undang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia pada Umumnya" Jelas Asep salah seorang Warga Masyarakat Desa Serang.
Tertundanya Acara pengumuman Suara itu , sempat membuat Kecewa Para Penjaga Acara seperti Dari Unsur TNI & POLRI yang di wakili Dari Koramil  dan Polsek Kecamatan Salawu , kesigapan Aparat TNI/POLRI di Acara Perhelatan Enam Tahun sekali itu,sangat membantu Proses Acara karena Pilkades itu di katakan "Warga setempat " sebagai Pilkades "BEDA" dari keseluruhan Acara Pilkades yang di lakukan  di Tiap Desa Khususnya di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya ,beruntung Koramil Salawu  bisa meredam "yang nyaris" ada Amarah pada pengumuman Surat suara Pilkades desa itu.
Pengumuman surat Suara baru di teruskan ketika waktu beranjak telah menuju Malam dengan Akhir Acara di Umumkan bahwa Agus Mutaqin mengumpulkan surat suara sebanyak 1163 dan Dayat Hidayat hanya mengumpulkan Surat Suara sebanyak 1103 dan Surat Suara yang terkumpul adalah 2275 surat suara .
Ketika di wawancara , kandidat pemenang Pilkades Serang Kecmatan Salawu itu menyampaikan kata-katanya,"saya sekarang telah jadi Pemenang Pilkades Desa serang ini dan Insya Alloh saya akan jaga Amanah ini dengan Baik" Pungkasnya.(Rizal)