Rabu, 05 Desember 2012

WARGA AHMADIYYAH TER-TOLAK PENGAJUAN SURAT NIKAH DAN LEGALITASNYA UNTUK DI CATAT SECARA ISLAM DI "KUA" KECAMATAN SALAWU

Photo:Surat Pernyataan Penolakan Pihak KUA Kecamatan Salawu "Untuk Menghadiri Perkawinan" ke-Dua Mempelai (Doc:MPP)
Photo Kepala KUA Kecamatan Salawu Ana.Suryana (Doc:MPP)
Kabupaten Tasikmalaya Media Perjuangan Penghubung:
Lengkaplah Penderitaan Warga Ahmadiyah di Wilayah Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu , pasalnya salah satu Jemaat Ahmadiyyah Di Tolak Pernikahan nya di Kantor KUA Kecamatan Salawu Kabupaten setempat.

KRONOLOGIS:
Pada Tanggal 23 November 2012 (Jum,at) yang lalu Anak Seorang Kepala Desa Tenjowaringin yang ber-Nama Syarifatunnissa Salanah Melangsungkan Perayaan Nikahnya Bersama Seorang Pria asal Kabupaten Garut yang Bernama Irfan Ahmad S,pd dengan Nuansa Hajat pernikahan sebagai mana Layaknya Perayaan Nikahnya orang setempat "Meriah" dengan Setingan Pesta Nikah Adat Sunda , pass Jam H -Nya Pejabat KUA dari Kecamatan Salawu tidak Bisa menghadiri malahan menitipkan Secarik Surat Pernyataan Resmi yang di Keluarkan Oleh Kepala KUA (Kepala Urusan Agama)  dengan No :K.2/18/PW/.01/223/XI/2012  dan di Tanda Tangani Kepala KUA setempat pula dengan pampangan Nama Kepala KUA Kecamatan Salawu Ana.Suryana yang berisi Pernyataan Kepala KUA Kecamatan tersebut tidak akan menghadiri Pernikahan nya "Anak Kepala Desa Tenjowaringin" Solihin (49) karena Terikat Jemaat Ahmadiyyah .
Kepala KUA Kecamatan Salawu ketika di Mintai keterangannya Oleh MPP menyatakan " Betul demikian , saya Atas Nama Pribadi dan atas Nama Lembaga Negara di mana saya sedang di tugaskan sekarang , saya tidak dan sama sekali akan Menolak pernikahannya se-seorang yang di Luar Aqidah Islam dan berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga (3) Mentri (Mentri Hukum RI , Mentri Agama RI dan Mentri Dalam Negri RI) yang menyatakan Bahwa Ahmadiyyah adalah Ajaran Terlarang , dan perlu di ketahui saya atas Nama Otoritas saya di sini sebagai Kepala KUA Kecamatan Salawu ber-haq Menolak karena Legalitas keputusan itu adalah Aturan Pusat dan bukan dari kami , dan atas Nama Agama yang saya Anut maka Pribadi saya menolak dan Konsekwensinya saya ber-tanggung jawab " Jelasnya dengan Nada Pasti.
Sungguh sangat memilukan , hal tersebut dan sempat Keluarga Perempuan Pengantin yang akan melangsungkan pernikahan nya Waktu itu , bahkan Solihin Sebagai Kepala Desa Tenjowaringin sempat meneteskan Air Mata (menagis) kala itu dengan Tanpa bicara basa-basi maka Pernikahan berlangsung secara Islam (Pengakuan Solihin) dengan Menyiapkan Format Akad Nikah tanpa di Catat oleh Petugas P2N (Amil dan Lembaga Tinggi Negara terkait Hukum Pernikahan Legal Formal Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentang Kejelasanya lebih lanjut Kepala KUA menerangkan Kronologis Awal pendaftaran Warga Desa Tenjowaringin yang di Kenal dengan Desanya Para Ahmadiyyin di Wilayah Pemkab Tasikmalaya itu ke KUA setempat bahwa akan melngsungkan Pernikahan dengan Cara Islam , namun karena Wilayah Desa tersebut menurut Obserpasi Data dari berbagai Pihak terkait adalah Tempat Masyarakat yang menganut Faham Madzhab Ahmadiyyah maka Kepala KUA Ana.Suryana-pun melanjutkan Wawancaranya dengan MPP " Saya menyampaikan Solusi agar semuanya berpegang Teguh kepada Aturan Kebenaran Hukum yang berlaku bahwa Warga Ahmadi tidak akan di Catat dan di tanda tangani Oleh pihak KUA , dan Solusinya saya membikin Surat Pernyataan untuk di Minta di Tanda Tangani oleh ke-dua Calon Mempelai waktu itu , dan hasilnya Kedua Calon Mempelai tersebut menolak dan menyatakan bahwa Dirinya adalah Pengikut Ahmadiyyah dan bersikukuh bahwa Dirinya adalah Islam dan Muslim, dan waktu berjalan dan terjadilah hal ini (ketidak hadiran Pihak KUA Kecamatan Salawu) ke-Arena Pernikahan anak Kuwu Tenjowaringin tersebut" Ungkapnya.
Kepala Desa Tenjowaringin (Ayah dari Mempelai Putri) Solihin pun ketika di mintai melengkapi pernyataannya oleh Wartawan menyatakan " Saya akan lanjutkan hal ini ke Pemerintahan Pusat dan pihak lembaga-lembaga Negara di Jakarta apabila hal ini tidak selesai secepatnya, karena saya Sebagai Warga Ahmadi merasa bahwa Haq kami sebagai Warga Negara RI telah di Sunat dan kenapa Mereka menolak Pengajuan legalitas Pernikahan anak-anak kami , salah satu yang harus di sadari oleh kita sebagai Anak Bangsa bahwa Pencatatan Nikah dan memperoleh Surat Nikah Resmi dan Legalitas Perkawinan adalah Haq Setiap Warga Negara Indonesia dan saya nyatakan bahwa Sholat dan Tata Ibadat kami Kami (Warga Ahmadiyyah) sama dengan Mereka yang meng-atas Namakan Islam dan kami nyatakan Pula bahwa kami Bukan Non-Muslim dan kami tidak akan melepaskan Iman Islam kami sampai manapun dan sampai kapan-pun" Ucapnya.
Salah seorang Pemerhati Kecamatan Salawu Engkos.S menyatakan " Kejelasan tersebut jelas telah menjadikan kita sebagai Warga Negara Indonesia "Heran" karena sebagai Warga Negara yang baik , ke-Absahan Legalitas surat kawin seseorang itu sangat berkaitan erat dengan Dirinya nanti , dan Legalitas itu sangat perlu untuk Kelanjutan kewajiban Ber-Negara Insan Indonesia pada Waktu yang akan datang, karena salah sebuah Contoh Kecil saja , untuk Masuk ke Sekolah Dasar-pun anak-anak Bangsa itu sekarang harus mempunyai Legalitas Surat Nikah Resmi (Orang Tuanya) dan apabila akan di telaah lebih jauh lagi , akankah para Ahmadiyyah nantinya harus mempunyai badan tersendiri karena Aqidah itu adalah hitungan Hati dan tidak akan Ber-Akhir begitu saja " Pungkasnya.( Rizal)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar