Minggu, 03 November 2013

IMKASA (IKATAN MASYARAKAT KORBAN AJARAN SESAT AHMADIYYAH ) PERTANYAKAN DANA 1 MILYAR 200 JUTA

Logo Kementrian Agama Negara Republik Indonesia (Sumber:Nett)
Kabupaten Tasikmalaya:SMJ,
  IMKASA (Ikatan Masyarakat Korban Ajaran Sesat Ahmadiyyah) adalah Salah satu Ormas yang di bentuk Pasca "Kerusuhan" yang di lakukan oleh salahsatu Ormas mengatas Namakan Agama yang terjadi di Desa Tenjowaringin yang menyerang Warga Jemaat Ahmadiyyah Desa tersebut , pada Awal Tahun 2013 yang lalu.
SMJ sempat mewawancarai Ketua Harian IMKASA Atang (48) , dalam seasiaon Wawancara sederhana ia Menyatakan " Dalam menyikapi SKB Tiga Mentri yang intinya melarang Ajaran Ahmadiyyah untuk mengembangkan Dakwah Versi mereka yang mengatasnamakan Islam maka kami Segenap Korban Ajaran Sesat Ahmadi mempunyai Wadah jelas dan pada Bulan Oktober yang lalu mendapatkan Bantuan dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) melalui Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya Dana sebesar 1 Milyard 200 Juta" Ucapnya.
Namun setelah dana itu di terima para Pengurus IMKASA Kabupaten setempat merasa kecewa karena untuk Organisasi itu hanya di menerima Rp.50 Juta , selidik punya selidik ternyata mekanisme penyaluran itu di Prioritaskan untuk berbagai Bantuan yang akan tetap di salurkan sebanyak uang yang di maksud.
SMJ sempat mendatangi salah satu Pejabat Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya Daniel pejabat yang membidangi Anggaran Bantuan itu dan memperoleh keterangan " Untuk IMKASA Sudah di cairkan sebanyak Rp.50,Juta dan untuk  MUI (Majlis Ulama Indonesia) Cabang Kabupaten Tasikmalaya Rp.45,Juta dan sisanya menunggu selesainya Perifikasi Pusat tentang Profosal pengajuan yang diantaranya bantuan langsung untuk beberapa Kelompok di Desa Tenjowaringin dan Desa Kutawaringin Kecamatan Salawu " Jelasnya.
Ormas IMKASA-pun sempat terheran-heran dan Mengklaim bahwa Dana yang jumlahnya cukup besar itu seharusnya cair ke Rekening Ketua IMKASA karena menurut Ketua IMKASA Atang , "Ormas kamilah pengusungnya, dan tata cara penyalurannya telah kami susun tapi kenapa koq sekarang hanya jadi pertanyaan yang tak ada jawaban memuaskan " Ucapnya.
Sebagai bagian Wilayah Pelaksana ke Wilayahan,Media-pun sempat mendatangi Kepala KUA Kecamatan Salawu Ana.Suryana dan memperoleh " Mungkin ini hanya Miss Komunikasi saja, dan para Anggota Ormas belum memahami sepenuhnya tentang Tata cara aturan Administrasi Negara tentang Permendagri Nomor 32, dan kami sebagai Ketua KUA Kecamatan Salawu-pun berkewajiban ikut andil dalam merelaisaikan Dana yang di terima terutama bantuan untuk Warga Masyarakat Organ dari Ormas IMKASA itu, dengan membantu peng-Administrasian yang betul-betul sesuai dengan Aturan Dasar Administrasi Negara" Jelasnya.
Kepala KUA Kecamatan Salawu juga mengemukakan tentang Kelompok-Kelompok yang di bentuk di Dua Desa "Untuk Kelompok IMKASA Warga Desa Kutawaringin ada 6 Kelompok dan Untuk Kelompok Desa Tenjowaringin ada 8 Kelompok dan Mudah-mudahan Dana itu cepat cair, hasil dari pengajuan Profosal yang kami bantu membuatkannya" Ucapnya.(Rizal)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar